PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III memberikan batasan hingga H-3 untuk pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan pabrik. Hal ini terungkap saat giat RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama sejumlah perusahaan yang ada di Kota Probolinggo.
"Minimal H-3 sudah ada laporan dari pihak perusahaan soal pemberian THR itu," tandas Ketua Komisi III Agus Riyanto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA:
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
- Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
- Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
- Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Menurut dia, besarnya pemberian THR kepada para karyawan itu tergantung dari kemampuan pihak perusahaan. "Kalau soal besar kecilnya tergantung dari pihak perusahaan," katanya.
Dia menuturkan, pemberian THR bagi karyawan pabrik tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya. "Kalau tahun kemarin karena memang terkendala soal Covid-19," kata Agus Riyanto.
Dalam pembagian THR itu, perusahaan tetap di bawah pengawasan Tim Bipartit. Yakni terdiri dari Apindo, Disnaker, Pengawas Provinsi Jawa Timur, dan SPSI. (ugi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News