Lima Bulan Belum Gajian, ​PPDI Jember Wadul ke Komisi A

Lima Bulan Belum Gajian, ​PPDI Jember Wadul ke Komisi A Suasana rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember, Senin (3/5/2021). (foto: ist)

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lantaran belum menerima gaji selama bulan Januari hingga Mei 2021, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember mengadukan persoalan tersebut ke Komisi A DPRD Jember.

Adanya keterlambatan pembayaran gaji ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Susanto saat dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Jember, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

"Kami sengaja mengadukan keterlambatan gaji ke Komisi A ,Kami ingin minta bantuan kepada anggota DPRD Jember khususnya dari komisi A yang membidanginya. Sudah 5 bulan kami tidak terima gaji, apalagi sekarang sudah mendekati hari raya," terangnya.

Dari jumlah 226 desa yang ada di Kabupaten Jember, hampir semuanya belum menerima gaji. Apalagi keterlambatan ini, sudah sering terjadi beberapa tahun sebelumnya. Agar tidak berkelanjutan, perlu dilakukan pembenahan.

"Ya, memang terlambat keterlambatan pembayaran gaji untuk perangkat desa sudah sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya, kalau dahulu, 3 bulan gaji baru dibayarkan dan bisa-bisa sampai 6 bulan baru dibayarkan. Kedatangan kami ke sini, kami minta solusi, agar gaji kami bisa dibayarkan tiap bulan," tuturnya.

Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Dia mengungkapkan bahwa selama ini gaji yang diterima tidak langsung masuk ke rekening masing-masing, maka dari itu, nantinya ada sebuah kebijakan agar gaji tersebut bisa masuk langsung ke rekening masing-masing.

"Kami minta ,agar gaji yang kami terima langsung masuk ke dalam rekening masing-masing," ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa dampak adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut, pihak BPJS Kesehatan sering kali menangguhkan pelayanan kesehatan kepada perangkat desa.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, laporan dari PPDI ini akan ditindaklanjuti kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta kejelasan regulasinya.

"Kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum Pemprov Jatim dan juga berkoordinasi kepada DPRD Provinsi Jatim," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, anggaran gaji tersebut masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) ADD 2021 yang sudah dikirimkan sejak lama dan kiranya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

"Batasnya kan 15 hari kerja dan jika sudah lebih harusnya segera dieksekusi saja, termasuk urusan BPJS Kesehatan ini nantinya akan kami tindak lanjuti segera, supaya gaji perangkat desa bisa segera cair," pungkasnya. (yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO