Dugaan Penyimpangan BLT DD, Kades di Jember Sebut Warga Penerima Pikun

Dugaan Penyimpangan BLT DD, Kades di Jember Sebut Warga Penerima Pikun Ilustrasi.

Seperti pengakuan salah satu KPM bernama Ponimah, bahwa selama setahun ia hanya mendapatkan BLT Rp 2,1 juta. Yakni tiga bulan pertama menerima Rp 600 ribu per bulan, total Rp 1,8 juta rupiah. Berikutnya, Ponimah hanya menerima Rp 300 ribu saja selama tiga bulan sekali, sehingga total BLT yang diterima Rp 2,1 juta. Sehingga, ada bantuan untuk 2 bulan yang belum ia terima sebesar Rp 600 ribu, yakni masing-masing Rp 300 ribu per bulan.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, tiga bulan pertama KPM mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Sementara tiga bulan berikutnya KPM berhak mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sehingga jika ditotal Rp 1,8 juta (3 bulan) ditambah Rp 900 ribu (3 bulan), KPM berhak menerima Rp 2,7 juta.

"Nem wulan saiki kancane lho bolak balik entok. Kulo sampek saiki gak oleh (enam bulan sekarang KPM lainnya berkali-kali dapat, sedangkan saya sampai sekarang tidak dapat utuh)," kata Ponimah, Selasa (04/05/21).

Hanya sekali Ponimah menerima BLT sebesar Rp 300 ribu sekitar bulan Oktober tahun 2020. Uang tersebut diantar langsung ke rumah oleh Perangkat Desa Padomasan berinisial S, sembari menjelaskan jika uang BLT akan cair lagi pada bulan November 2020 dan kembali cair di bulan Maret 2021.

Sejak awal, ungkap Ponimah, perangkat desa berinisial S inilah yang mengantarkan BLT ke rumahnya serta KPM lainnya. "Yang dapat selain saya tetangga sekitar, seperti Subitah dan Patma mereka nasibnya sama, uangnya masih kurang," ungkapnya.

Nasib yang sama juga dialami oleh dua KPM tetangga Ponimah bernama Nartik dan Fatmawati. Nartik dan Fatmawati mengaku hanya menerima BLT Rp 2,4 juta selama setahun. Dengan perincian, tiga bulan pertama sudah sesuai yaitu Rp 600 ribu per bulan. Namun tiga bulan berikutnya hanya menerima BLT Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau dua bulan, total Rp 600 ribu.

Padahal ketentuannya, masing-masing KPM ini seharusnya mendapatkan Rp 300 ribu sebanyak tiga kali, total jumlah Rp 900 ribu. "Selama setahun saya menerima 600 ribu rupiah tiga kali, 300 ratus ribu rupiah dua kali. Sudah itu saja. Yang ngantar ke sini Pak (S) itu mulai pertama," kata Nartik. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO