KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Implementasi Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ternyata tak sesuai dengan kenyataan. Di perbup tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu/bidang.
Namun di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, warga harus membayar Rp. 450 ribu per bidang kepada panitia PTSL. Selain itu, ada beberapa bidang tanah yang pengukurannya dilakukan oleh Panitia PTSL Desa Kayunan.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Desa Kayunan kepada BANGSAONLINE.com. "Dalam peraturan tersebut (Perbup No. 6 Tahun 2020) juga sudah diatur bahwa biaya tersebut untuk apa, seperti untuk beli patok, materai, transport, maupun dokumen pendukung lainnya," kata warga yang tidak bersedia disebut namanya tersebut.
Sulton Nurhadi, salah satu panitia PTSL Desa Kayunan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa biaya pengurusan PTSL membengkak menjadi Rp. 450 ribu per bidang. Sebab kata dia, biaya sebesar Rp.150 ribu seperti yang tertuang dalam perbup ternyata tidak mencukupi untuk operasional PTSL. Untuk itu, atas persetujuan warga yang hendak mengurus tanahnya di program PTSL, disepakati biaya sebesar Rp. 450 ribu/bidang.
"Berdasarkan SKB tiga Menteri, (Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tahun 2017), terkait PTSL ini panitia diperbolehkan menyesuaikan biayanya. Akhirnya panitia dan warga sepakat menaikkan biaya, sehingga ketemulah angka Rp. 450 ribu itu," katanya, Senin (10/5).
Baca Juga: Perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Itjen Kementerian ATR/BPN
Masih menurut Sulton, untuk tahun 2020 ada 491 bidang yang ditangani dan seluruhnya sudah selesai. Sertifikatnya pun sudah diserahkan kepada warga. Sedangkan tahun 2021 ini, ada 1.531 bidang dan saat ini masih dalam proses.
Terkait dengan adanya informasi bahwa ada bidang yang diukur sendiri oleh panitia, Sulton juga tak menampik. Menurutnya, hal itu dilakukan atas permintaan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
"Kami hanya dimintai tolong untuk melanjutkan pengukuran. Hasilnya sendiri langsung kami laporkan ke petugas ukur kantor pertanahan, dan bukan lagi menjadi kewenangan kami lagi," ujar Sulton.
Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar
Ditambahkan oleh Sulton, bahwa keberadaan panitia PTSL ini terlepas dari pemerintah desa. Hanya saja ketika ada potensi konflik, pemerintah desa akan dilibatkan, untuk membantu mencarikan solusi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News