Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes

Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes Bupati Jember Hendy Siswanto.

1. Melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Instruksi kepada Bagian Kesejahteraan Masyarakat:

1. Untuk mengimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Instruksi kepada camat, lurah, dan kepala desa

1. Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi antara lain:

a. Pencegahan;

b. Penanganan;

c. Pembinaan; dan

d. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

2. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

3. Untuk mengimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumumam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

4. Masyarakat yang melakukan perjalan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 maka camat, lurah, dan kepala desa melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas;

Instruksi kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit:

1. Melalui kegiatan promotif agar mengitensifkan kembali protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan),

2. Memperkuat kemampuan tracking, sistem, dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina).

3. Koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO