Dijelaskan, berdasarkan undang-undang 22/2009 dijelaskan jika setiap penyediaan jasa angkutan umum, itu harus dilaksanakan oleh badan usaha. Seperti badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUNM).
Oleh sebab itu, untuk mempermudah pembentukan badan hukum organisasi angkutan darat (Organda), saat ini tengah mempersiapakan pembentukan koperasi.
”Kami terus melakukan sosialisasi sambil menunggu terbentuknya koperasi angkutan dari organda,’ tukasnya.
Lebih lanjut Fadilah menjelaskan, terbentuknya badan hukum tersebut juga akan berdampak terhadap pembayaran pajak setiap tahunnya.
”Jika tidak berbadan hukum, penetapan pajak STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dikenakan 100 persen. Jika berbadan hukum hanya dikenakan sebanyak 30 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk plat kuning yang dijadikan MPU 30 persen, untuk plat kuning pengangkut barang dikenakan sebesar 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




