TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Program insentif Rp 200 ribu tiap bulan untuk keluarga sehat pra-sejahtera yang dicanangkan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menuai tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Agus Cahyono.
Kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Agus mempertanyakan indikator keluarga sehat yang ditetapkan Pemkab Trenggalek. Salah satunya, terkait keluarga yang tidak sakit paru dan hipertensi.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Bagaimana dengan validitas pendataan? Kemudian berapa pagu anggaran per tahun? Karena ini program baru dan user masih sulit diprediksi," ujar politikus PKS ini melalui WhatsApp, Selasa (11/5).
Agus juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk program ini. "Apakah dari refocusing atau sudah sesuai dengan regulasi yang ada?," cetusnya.
"Apakah program ini termasuk skala prioritas Trenggalek Meroket, mengingat APBD Trenggalek tidak besar. Sampai kapan program ini akan berjalan? Apakah sampai pilkada depan?," tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek Saeroni angkat bicara. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Agus Cahyono. Pertama soal keluarga yang menderita sakit paru dan hipertensi.
"Itu tidak harus punya (penyakit sakit paru dan hipertensi) itu, yang jelas indikatornya ada 12," kata Saeroni usai melakukan rapat kerja di Gedung Smart Center Pendopo Trenggalek.
Ia mencontohkan indikator keluarga harus mengikuti pelayanan KB. Menurutnya, apabila dalam satu keluarga pra-sejahtera tidak ada pasangan usia subur, maka indikator tersebut tidak berlaku. "Jadi yang diukur yang lainnya. Yang dicek itu, yang ada di situ apa. Jadi, bila dalam satu keluarga pra-sejahtera tidak ada yang berpenyakit paru atau hipertensi, pertanyaan itu bisa dilewati," jelasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Menanggapi soal validitas pendataan, Saeroni menyampaikan bahwa pendataan bagi keluarga sehat pra-sejahtera telah dilakukan oleh dinkes sejak tahun 2017.
Sementara soal anggaran, ia menjelaskan berasal dari APBD induk senilai Rp 1,2 miliar. "Ini memang sudah diprogramkan sejak tahun 2020 sebelum adanya refocusing," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saeroni mengatakan bahwa regulasi dari program tersebut mengacu pada Perbup Nomor 56 Tahun 2020. Kata dia, program ini masuk dalam program skala prioritas Trenggalek Meroket yang diusung Bupati Arifin selama ini.
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
Saeroni menambahkan, bahwa program ini tidak harus selesai hingga pilkada mendatang. Sebab, tiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas program. "Kalau ini saya bicaranya program ini berhasil atau tidak, nanti tergantung evaluasinya seperti apa nanti," pungkasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News