NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi kembali menggelar operasi pengetatan larangan mudik di Pintu Exit Tol Ngawi dan perbatasan Jatim dengan Jateng di Mantingan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres, Kabagops, Kasatintelkam, Kasatreskrim dan Kasatlantas, serta diikuti oleh tenaga kesehatan. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 24.00 WIB, Jum'at (14/5/2021)
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Satu per satu kendaraan yang akan keluar maupun masuk Jawa Timur diperiksa mulai dari identitas hingga surat rapid test dan tujuan pengendara.
AKP Imam Zainul. Kasatlantas Polres Ngawi mengatakan, penyekatan dilakukan serentak di seluruh Jawa Timur di tujuh titik besar peralihan provinsi dan 20 rayon polres jajaran. Pengetatan dilakukan dengan sistem dua arah, yaitu yang akan masuk dan keluar Jawa Timur.
"Sedangkan yang dilakukan pemeriksaan seperti cek KTP, surat rapid, dan tujuan ke mana. Bila tidak memiliki rapid test yang dari luar, maka kita lakukan rapid test di Pos Terpadu Penanganan Covid-19," jelas AKP Imam Zainul.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Untuk operasi penyekatan di pintu exit tol Ngawi dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi. Sedangkan di perbatasan Jatim dengan Jateng di Mantingan dipimpin Wakapolres Ngawi.
Akibatnya, ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Jatim harus kembali karena tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan. Bagi yang akan keluar Jatim dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dapat melakukan tes di pos penyekatan tersebut secara mandiri.
"Untuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 dapat melakukan tes rapid di pos secara mandiri," terang AKBP I Wayan Winaya. (nal)
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News