
"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata Mas Bup Dhito, sapaan Bupati Kediri itu. (uji/rev)
"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata Mas Bup Dhito, sapaan Bupati Kediri itu. (uji/rev)