PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan tidak menggunakan sistem e-voting dalam pelaksanaan pilkades serentak pada Bulan Juli 2021 nanti. Pertimbangannya, kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan perangkat IT.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Ia mengakui sudah ada beberapa desa di sejumlah kota/kabupaten yang menerapkan e-voting dalam pilkades. Misalnya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Tapi untuk pilkades di Kabupaten Pasuruan, ia menyatakan bahwa e-voting belum bisa diterapkan.
Alasannya, kata Nurul, biaya untuk pengadaan peralatan mencapai miliaran rupiah. "Kemungkinan belum bisa diterapkan pada pilkades tahun ini," jelas Nurul.
Menurut Huda, pengadaan satu set peralatan e-voting bisa mencapai Rp 40 juta lebih. Padahal, pilkades tahun ini digeber serentak di 55 desa. Artinya, untuk biaya pengadaan alat saja bisa lebih dari Rp 2 miliar.
"Saat ini, pemkab belum mangalokasikan kebutuhan anggaran tersebut dalam APBD. Jadi, (e-voting) belum bisa diterapkan tahun ini," tambahnya.
"Kendala lain dalam penerapan e-voting yang harus disiapkan pemkab adalah gudang untuk penyimpanan alat perangkat, serta penyiapan jaringan internet, dan personel SDM di masing-masing desa," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News