TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556/665/406.025/2021 tentang penutupan destinasi wisata di lingkup Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/5).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, tertulis bahwa penutupan destinasi wisata di seluruh Kabupaten Trenggalek ini dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 yang diselenggarakan di Jakarta pada 17 Mei yang lalu.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Trenggalek yang digelar melalui acara silahturahmi virtual pada 18 Mei kemarin, disebutkan bahwa tempat wisata pada kabupaten/kota dengan zona penyebaran Covid-19 berwarna merah dan oranye harus ditutup.
Sesuai SE tersebut, penutupan seluruh kawasan wisata di Trenggalek ini terhitung mulai 19 Mei hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan Kabupaten Trenggalek termasuk dalam kawasan zona oranye. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, kawasan wisata di Trenggalek wajib ditutup untuk sementara waktu.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Jadi terhitung mulai hari ini, seluruh kawasan wisata di Trenggalek ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Sunyoto melalui sambungan telepon.
Ia pun mengimbau agar para pelaku destinasi wisata, para pelaku UMKM yang ada di lokasi wisata, serta pengunjung wisata bisa mematuhi arahan dari Presiden dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Trenggalek.
"Karena pada statement Presiden, pada rapat terbatas tanggal 17, itu kan sudah jelas. Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama," terangnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Bila terdapat pelaku wisata yang membandel dengan membuka usahanya pasca penutupan, Sunyoto mengatakan hal itu menjadi kewenangan Satgas Covid-19. Ia berharap seluruh pelaku wisata bisa mematuhi SE Bupati ini, agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek bisa menurun dan pada gilirannya nanti kawasan wisata di Trenggalek bisa dibuka kembali.
"Sewaktu-waktu itu nanti bila sudah ada pergeseran ke arah yang lebih baik, saya yakin pak bupati nanti akan mengambil policy yang menguntungkan untuk pariwisata," ucapnya.
Sebenarnya, tambah Sunyoto, Bupati Nur Arifin menghendaki kawasan wisata di Trenggalek tetap bisa dibuka khusus hari Senin hingga Jumat. Tujuannya agar roda ekonomi dari sektor Pariwisata di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan.
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
"Tapi karena adanya arahan Presiden seperti itu, maka dengan berat hati Pak Bupati harus mematuhi arahan dari Presiden itu," kata Sunyoto. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News