TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556/665/406.025/2021 tentang penutupan destinasi wisata di lingkup Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/5).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, tertulis bahwa penutupan destinasi wisata di seluruh Kabupaten Trenggalek ini dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 yang diselenggarakan di Jakarta pada 17 Mei yang lalu.
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Trenggalek yang digelar melalui acara silahturahmi virtual pada 18 Mei kemarin, disebutkan bahwa tempat wisata pada kabupaten/kota dengan zona penyebaran Covid-19 berwarna merah dan oranye harus ditutup.
Sesuai SE tersebut, penutupan seluruh kawasan wisata di Trenggalek ini terhitung mulai 19 Mei hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan Kabupaten Trenggalek termasuk dalam kawasan zona oranye. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, kawasan wisata di Trenggalek wajib ditutup untuk sementara waktu.
"Jadi terhitung mulai hari ini, seluruh kawasan wisata di Trenggalek ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Sunyoto melalui sambungan telepon.