PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Dugaan kasus Korupsi Parcel akhirnya menyeret 3 Pejabat Pemkot Probolinggo. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Imam Suwoko akhirnya ditahan Kejaksaan Kota Probolinggo, Kamis (26/2) kemarin.
Selain Kadis DPPKA, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap 2 pejabat Diknas setempat yakni Bendahara Diknas, Ummul Chasanah dan Kabid Diknas, Anang P. Keduanya juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi parcel tahun 2013 lalu yang dianggap merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Tidak hanya ketiganya yang rencananya telah dikirimkan ke Medaeng, Sidoarjo. Ada satu lagi yang rencananya akan ditahan yakni Kadiknas, Hendro Suroso. Namun, Hendro kemarin batal ditahan. Dia mengajukan penangguhan karena beralasan sakit.
Meski ada upaya penangguhan penahanan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya maupun pemerintah kota sendiri, hal itu menyurutkan langkah Kejari untuk menahan.
Kajari Shady Munly Maje Togas mengatakan, ada alasan obyektif dan subyektif terkait penahanan tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
"Pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada potensi (kemampuan) melarikan diri. Ini untuk mempercepat persidangan dan tidak menyulitkan," tegas Shady kepada sejumlah wartawan di kantornya.
Shady menilai, pengajuan penangguhan adalah hak setiap orang tapi pihaknya mempunyai pertimbangan lain, yakni alasan untuk kepentingan kelancaran persidangan. Sedangkan untuk 1 orang yang juga menjadi tersangka dan tidak hadir karena sakit, Shady mengatakan, bahwa tindakan kejaksaan akan dilakukan di lain hari.
Tanda-tanda penahanan sudah terlihat ketika Kejaksaan memanggil para tersangka untuk dilimpahkan berkasnya ke tim JPU. Pelimpahan ini rupanya disertai dengan tindakan penahanan. Sebelum dikirim, para terdakwa diperiksa kesehatannya oleh tim dokter yang didatangkan kejaksaan.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Sekda Johny yang datang ke Kejaksaan sejak siang hingga sore hari saat para terdakwa akan dikirim, tidak mampu 'melunakkan' hati Kejaksaan untuk tidak menahan pejabat.
"Itu kita lakukan, tapi semua tergantung kejaksaan karena proses hukumnya sudah jalan. Kalau seperti itu (ditahan), kita akan bersikap," tegas Johny di kantor Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News