MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus Tarmiati alias Mia (42), pelaku penipuan berkedok Arisan Lebaran yang merugikan 400 emak-emak dengan omzet Rp 1,3 miliar, Senin (24/05).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilisnya menyampaikan, dirinya langsung memerintahkan kepada Satreskrim dan anggota Reskrim Polsek Ngoro untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah menerima laporan dari para korban.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
"Dari keterangan para korban, kita mendapatkan identitas pelaku yang diketahui sudah kabur bersama anggota keluarganya," terang AKBP Dony.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, diketahui tersangka yang merupakan warga Kebangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, sedang berada di wilayah Jawa Tengah. Setelah sempat berkali-kali pindah tempat untuk menginap, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sragen.
"Pelaku kita amankan di wilayah Sragen. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan 2 unit kendaraan diduga dibeli dengan uang arisan dan sejumlah uang dari beberapa kartu ATM," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Dari pengakuan tersangka, dirinya tidak bisa mengembalikan uang arisan tersebut karena uang tersebut sudah habis dipakai untuk membangun rumah, beli 2 unit mobil dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Diinformasikan, aksi penipuan tersangka terbongkar ketika emak-emak anggota arisan menagih janji tersangka yang akan memberikan keunungan 5 persen dari modal yang ditanam, saat lebaran.
Namun pada lebaran kemarin, semua anggota arisan tidak ada yang menerima keuntungan tersebut. Merasa curiga, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngoro. (sof/ian)
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News