PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama PCNU Kabupaten Pasuruan terkait pembahasan Perubahan Ketiga Atas Perda Pemerintah Desa No. 6 Tahun 2015.
"Mohon izin para kiai dan seluruh jajaran pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan, bahwa kedatangan kami ini mohon bantuan masukan dan petunjuk para kiai terkait Raperda Perubahan Pemerintah Desa, agar lulusan pesantren bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa," kata Dr. Kasiman, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan saat membuka rapat di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (14/5/2021).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Kasiman menjelaskan bahwa inti tujuan dari perubahan itu adalah agar warga dengan ijazah pesantren bisa mengikuti pemilihan kepala desa. Dengan syarat ijazahnya itu berlegalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan, sesuai dengan jenjang yang mereka tempuh.
"Katakan dia lulusan Wustho, harus ada ijazah serta legalisir dari lembaga santri di tempat dia mondok, jadi tidak usah ribet minta legalisir ke Kemenag lagi," jelasnya.
Adapun isi perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pansus I Eko Suryono. Menurutnya, perda itu bertujuan mengakomodir lulusan pesantren yang mau mencalonkan kepala desa (kades), kemudian para calon kades tersebut juga mampu membaca kitab suci sesuai dengan agamanya masing-masing. Intinya, perda itu juga mempermudah lulusan pesantren yang mau ikut kontestasi pilkades.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Hadir dalam rapat tersebut, yakni K.H. Muzaky Birrul Alim (Rois Suriyah), K.H. Imron Mutamakin (Ketua Tanfidziyah), K.H. Shonhaji Abdussomad, K.H. Taufiq A.R., K.H. Ma'sum Abd. Ghofur, serta kiai dan jajaran pengurus PCNU lainnya. Juga dihadiri Andre Wahyudi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan), Zakariya, Abu Bakar, Najib Setiawan, Agus Suyanto, dan anggota Pansus I lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pasuruan K.H. Imron Mutamakin (Gus Ipong) menyambut baik kedatangan Pansus I dan mendukung penuh dari perubahan perda tersebut, karena Pasuruan yang basisnya santri mendapat kesetaraan yang sama dalam persyaratan legalitas calon kepala desa.
"Ya, kami sangat mendukung sekali perubahan perda itu, jadi para alumni pesantren yang mau ikut calon kepala desa, tidak sulit lagi minta legalisir ke Kemenag atau dinas pendidikan," kata Gus Ipong.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Dia juga berharap perda itu segera disahkan. "Kalau bisa pilkades akan datang perda itu bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andre Wahyudi berterima kasih atas dukungan para alim ulama Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, perda ini demi kebaikan masa depan bersama.
"Terima kasih poro kiai atas dukungannya. Ini menandakan bahwa pemerintah legislatif dan para alim ulama bersinergi untuk kebaikan masa depan Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (*/afa/zar)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News