LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, mudah, dan cepat. Wujud komitmen tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan meluncurkan aplikasi SIPPOMA (Sistem Pelayanan Perizinan Online dan Mandiri) yang rencananya akan dilakukan Bupati Yuhronur Efendi pada Rabu (26/5/2021) besok di Pendopo Lokatantra.
"Mengurus perizinan dengan SIPPOMA ini lebih efektif dan cepat, ini merupakan inovasi baru kami dalam memberikan pelayanan mudah dan cepat bagi masyarakat," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan Agus Cahyono, Selasa (25/5/2021) siang.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Menurut Agus, apabila ingin mengurus izin secara online, masyarakat Lamongan tinggal memasukkan data-data yang diperlukan. "Nanti di situ mengisi biodatanya dan syaratnya di-scan, setelah itu tim kami akan melakukan verifikasi, terus kami proses perizinannya," katanya.
Menurut Agus, munculnya inovasi SIPPOMA sebagai upaya meminimalisasi kehadiran pemohon di konter pelayanan perizinan, guna pencegahan penyebaran Covid-19. Semula, pemohon harus datang sendiri ke konter pelayanan perizinan, tapi sekarang dapat melalui pelayanan secara online (Hotline WA 085230891169, Email: ptsplamongan@gmail.com) dan melalui jasa pengiriman (Grab/Gojek, Pos, dll).
"Kami berupaya memberikan pelayanan perizinan mudah tanpa ribet, sehingga masyarakat mendapatkan apa yang menjadi haknya dalam melakukan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Namun sayangnya, kata Agus, kini masih banyak masyarakat Kabupaten Lamongan yang belum memanfaatkan aplikasi secara online. Kebanyakan warga Lamongan masih suka mengurus izin secara manual.
"Padahal dengan SIPPOMA itu lebih cepat, cuma rata-rata masyarakat tidak memanfaatkan itu, karena masyarakat sendiri lebih suka yang manual datang sendiri," tuturnya.
Meski demikian, ia mengklaim tren masyarakat Lamongan dalam mengurus perizinan mengalami peningkatan. "Kalau manual sehari untuk SIUP, TDP bisa 30 izin, pelayanan kesehatan sehari bisa 20 sampai 30 izin," katanya.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Dalam kesempatan ini, Agus juga menegaskan DPMPTSP Kabupaten Lamongan tidak memungut biaya pada pengurusan perizinan, kecuali IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Pengurusan perizinan tidak dipungut biaya alias gratis, dan petugas akan melakukan pendampingan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan secara mandiri," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News