BangsaOnline - Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli
gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan,
diperpanjang. Keduanya yakni Abdul Rauf (AR) dan Fuad Amin Imron (FAI).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Dilakukan
perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2-31 Maret.
Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," terang dia saat
dikonfirmasi.
KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD
Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur
PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf
diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga
sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat
1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU
Perusahaan Antonio, yakni PT
Media Karya Sentosa diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD
di Bangkalan, yakni PD Sumber Daya. Kerjasama itu adalah membangun
jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura
Offshore, untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di
Bangkalan dan Gresik.
Informasi yang dihimpun, Fuad selaku Bupati
Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di
Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya
Sentosa pada tahun 2007. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk
membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West
Madura Offshore.
Sejatinya kontrak tersebut untuk menghidupkan
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun,
dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa
gas untuk kedua daerah itu belum terwujud.
Sementara Ketua MUI Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri dipanggil penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/2). Dia diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa
Timur.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," terang Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain
Syarifuddin, penyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka
yakni, Pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman, KH
Abdul Razak Hadi selaku mantan angota DPRD Bangkalan, dan Andi Andhiani
Rinsia.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News