Demi Penyidikan, Masa Penahanan Fuad Amin Diperpanjang

Demi Penyidikan, Masa Penahanan Fuad Amin Diperpanjang Foto: viva.co.id

BangsaOnline - Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, diperpanjang. Keduanya yakni Abdul Rauf (AR) dan Fuad Amin Imron (FAI).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2-31 Maret. Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," terang dia saat dikonfirmasi.

KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU



Perusahaan Antonio, yakni PT Media Karya Sentosa diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, yakni PD Sumber Daya. Kerjasama itu adalah membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore, untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Informasi yang dihimpun, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa pada tahun 2007. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Sejatinya kontrak tersebut untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu belum terwujud.

Sementara Ketua MUI Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/2). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," terang Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Syarifuddin, penyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka yakni, Pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman, KH Abdul Razak Hadi selaku mantan angota DPRD Bangkalan, dan Andi Andhiani Rinsia.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

Sumber: rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO