NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tidak ingin lama menyimpan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR), maka usai putusan pengadilan, seksi pengelolaan BB dan BR langsung mengembalikan dalam waktu 10 menit. Super kilat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy, S.H. mengatakan, pihaknya memiliki program bernama "SAEAMPUH" (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 menit). Jika dalam masa persidangan dan tersangka sudah diputus atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht), maka langsung dipersilakan mengambil BB maupun BR.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Program SAEAMPUH ini untuk membantu keluarga korban mendapatkan kembali BB maupun BR. "Saya ingin layanan cepat dan pemilik tidak sampai menunggu lama," kata Nophy, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (01/06).
Menurut Nophy, BB langsung bisa diambil oleh yang berhak atau pemiliknya. Ia memberi contoh kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk. Yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna pink dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Saat ini memang baru ada BB kendaraan bermotor yang sudah disidangkan dan telah inkracht," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarengan atau pengeroyokan. Kasus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe, S.H.
Sedangkan untuk perkara yang dikenakan pada Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan JPU Ratrieka Yuliana, S.H.
Kajari Nophy menambahkan, barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara.
Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
"Yang terpenting jika inkracht dan amar putusannya telah keluar, JPU langsung bisa menyerahkan barang bukti kepada pemilik menggunakan program SAEAMPUH," pungkas Nophy. (bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News