"Terdapat beberapa kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental terhadap UU tersebut. Saat ini proses penggodokan di DPR RI sudah dalam tahap penyusunan draft RUU," tandas Willy.
Pada kesempatan tersebut, Pakar Hukum Kesehatan, dr. H. M. Nasser mengungkapkan beberapa substansi yang perlu direvisi. Antara lain kurikulum pendidikan kedokteran. "Kurikulum ini sangat penting, kurikulum tidak diatur oleh UU kita sehingga menjadi masalah besar bagi kita," katanya.
Nasser juga menyetujui restorasi humanisme pendidikan kedokteran. Karena restorasi ini sangat penting. Dia juga mengapresiasi Partai NasDem Jatim yang telah peduli pada restorasi humanisme pendidikan kedokteran.
"Perubahan UU Dikdok memberikan harapan dan masa depan bagi tenaga kesehatan Indonesia," terangnya.
Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFKDOGI) drg. Rahardyan Parnaadji turut berpendapat. Ia membeberkan pendidikan kedokteran perlu menghasilkan lulusan kompetitif untuk menghasilkan restorasi pendidikan kedokteran yang humanis.
"Ada beberapa isu strategis yang harus dijelaskan dalam Undang-Undang. Isu strategis tersebut meliputi peningkatan kompetensi dan sebagainya," tandasnya.
Ia melanjutkan, saat ini untuk melaksanakan Pendidikan Kedokteran masih mengacu pada UU Dikdok Tahun 2013 dengan aturan turunan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018.
"Di mana dalam pendidikan itu harus menghasilkan standar pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Itulah yang menjadi tanggung jawab dan ini payung hukumnya itu memang harus diperjelas untuk penyesuaiannya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PB IDI Jatim dr Sutrisno menambahkan bahwa tanggapan pendidikan dokter adalah pendidikan spesifik. Terkait biaya masuk fakultas Pendidikan Kedokteran yang mahal, ia menilai hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai.
"Mahalnya biaya kedokteran terjadi karena pemerintah belum bisa menyediakan sarana dan prasarana yang memadai," pungkasnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News