Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Terkait hal tersebut, Bupati Ahmad Muhdlor mengakui jika BUMD itu dasarnya harus ada Perda. Namun masalah terjadi saat ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pasal 402 ayat 2, bahwa sebenarnya PDAM Sidoarjo merupakan BUMD yang wajib menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014," cetus Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 itu, BUMD se-Indonesia wajib menyesuaikan tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan. "Masalahnya DPR-nya kene sejak tahun itu tidak menindaklanjuti ini, tidak dibuatkan perda. Ketika wajib menyesuaikan, iki wajib ditindaklanjuti," urai Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor lalu menyebut, ada yurisprudensi baru, yakni di Sumatera Utara, yakni terjadi saat ada BUMD yang tidak menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014, maka kemudian dipakai UU No 23 Tahun 2014, lalu ditindaklanjuti dengan PP No 54 Tahun 2017 dan diperjelas lagi dengan Permendagri No 37 Tahun 2018.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo - Halaman 2