KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri langsung tancap gas memberangus preman di wilayah hukumnya, setelah mendapat instruksi langsung dari Kapolri.
Operasi premanisme sudah mulai dilakukan oleh jajaran Polres Kediri sejak Senin (14/6) kemarin. Selasa (15/6) ini, jajaran Polres Kediri berhasil menangkap 9 orang preman yang meresahkan warga. Kesembilan preman ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Plosoklaten dan Kepung.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Modus preman yang ditangkap itu adalah dengan cara meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di Jalan Plosoklaten atau Kepung. Diduga aksi premanisme tersebut sudah berjalan lama.
Dalam melakukan aksinya, para preman ini meminta uang sejumlah mulai Rp 5.000 sampai Rp 20.000. Kemudian jika para sopir truk ini tak memberikan uang yang diminta, maka para preman ini akan menutup akses jalan para sopir truk ini.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi, total ada uang Rp 950 ribu yang behasil diamankan dari tangan preman ini.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha mengatakan bahwa operasi premanisme yang dilakukan oleh pihaknya ini menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui Polda Jatim.
"Kami sudah amankan untuk koordinator, terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman (dan saat ini) masih akan kita dalami," ujarnya, Selasa (15/6/2021) sore di Mapolres Kediri.
Untuk ancaman yang dikenakan kepada para preman ini, maksimal hukuman mencapai 3 bulan penjara. "Dasar kami adalah Peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (uji/ian)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News