Kades Sidokepung Sidoarjo Dilaporkan Polisi

SIDOARJO (BangsaOnline) - Demi kepastian hukum, warga yang melaporkan dugaan pemalsuaan surat domisili yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidokepung berinisial EL dalam pengurusan sebuah badan hukum berbentuk CV segera mendapat tindak lanjut yang konkrit.

"Kami mengharapkan segera menemukan kepastian hukum dalam penangananya," kata Mochammad Jaeru Soleh, warga Dusun Sidopurno RT 18 RW 04 Desa Sidokepung Kecamatan Buduran yang melaporkan masalah tersebut.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Sebab, permasalahan tersebut sudah mengendap selama 2 tahun. Bahkan, Mochammad Jaeru Soleh mengaku pernah menghadap Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukarto untuk menyampaikan laporan tersebut dan meminta agar bisa selesai.

"Kapolres sangat atensi atas perkara ini," pujinya.

Heru-sapaan akrab Mochammad Jaeru Soleh menceritakan, awalnya laporan ke Polda Jatim dengan Nomor : LPB/1204/XI/2013/UM/JATIM/ tanggal 5 November 2013 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte outentik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke .

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Awalnya kita laporkan ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke ," ujarnya.

Dalam laporannya, Heru melaporkan kepada Kades Sidokepung terkait surat keterangan domisili palsu domisili yang diterbitkan tanpa melalui proses administratif dengan pengantar tingkat RT dan RW dalam pengurusan badan usaha berbentuk CV dengan mengatasnamakan kades dan suaminya berinisial SH dimana SH menjadi direktur dan Kades EL menjabat wakil direktur.

"Padahal, UU TNI nomer 34 Tahun 2014, anggota aktif tidak boleh berbisnis. Maka, kades diduga membuat surat keterangan domisili palsu yang dirubahnya menjadi status pekerjaan wiraswasta," ujarnya.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024

Tak hanya itu, sambung Heru yang juga menjabat RW itu mengaku kesal dengan oknum lain yang juga mempersulit sebagaian warga dalam menggurus perpanjangan KTP maupun KK. "Ada sebagaian warga yang dipersulit dengan alasan bahwa RT di wilayahnya ilegal," imbuhnya.

Laporan ini, kata Heru, sebenarnya diharapkan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya yang juga mempersulit warga dalam mendapatkan surat rekomendasi dari desa jika warga bersangkutan memberikan data yang benar.

"Masak, data yang tidak benar saja gampang mendapat surat keterangan domisili. Malahan warga datanya yang benar kok malah dipersulit," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas

Ternyata tetap menindak lanjuti perkaranya. Bahkan, saksi-saksi juga telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil labfor Polda Jatim atas dugaan surat keterangan domisili tersebut. Yang jelas, kami tidak lanjuti dan masih dalam proses," kata Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (3/03).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO