Gegabah, Eksekusi Koruptor Nihil, Tim Kejari Sidoarjo Diancam Dilaporkan Anak Terpidana

Gegabah, Eksekusi Koruptor Nihil, Tim Kejari Sidoarjo Diancam Dilaporkan Anak Terpidana Tim Kejaksaan saat memberikan pemahaman kepada putra kedua Agus Sukiranto untuk melakukan eksekusi dengan ketetapan hukum incraht, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

Meski nomer ponsel sudah didapat, tetapi putra Agus Sukiranto sempat membohongi tim yang menanyakan ponselnya.

"Handphone saya ada di rumah kakak, lokasinya tak jauh dari sini," dalih pria yang mengaku baru pulang dari Bandung itu.

Namun, tim tak mau dikelabuhi dengan mencoba menelpon nomer tersebut. Ternyata, ada di dalam kamar.

Tak hanya itu, Kasi pidsus sempat mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak terkait saat anak kedua Agus Sukiranto mendapat telpon dari sudaranya. Kemudian diberikan kepada kasi pidsus untuk melakukan percakapan.

Usai mendapatkan data tambahan di rumah Pondok Jati Blok AB 5 tersebut, tim kejaksaan mendatangi rumah lainnya di Jl. Subeki, Larangan. Disitu, tim hanya ditemui oleh seorang perempuan yang merupakan istri teman dari Agus Sukiranto dan menanyakan keberadaannya. Perempuan berkerudung itu menjawab kalau Agus Sukiranto tidak ada dirumahnya.

Kasi Intel La Ode Muhammad Nusrim S.H mengatakan, bahwa, pihaknya serius melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang hukumnya sudah inchraht.

"Terpidana korupsi yang hukumnya sudah inchraht terus kami pantau. Ketika ada informasi keberadaannya akan langsung kami eksekusi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Agus Sukiranto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah seluas 28.120 meter persegi untuk pembangunan Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin pada 2007. Kejari Sidoarjo harus mengeksekusi Agus Sukiranto karena telah menerima putusan MA bernomor 155 K/PID.SUS/2012 yang menyatakan terpidana bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO