KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dr. Drs. Munif, M.Ag., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kota Pasuruan, dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dari Kemenag RI.
Ia diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemotongan BOP untuk madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes), bersama FQ, yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari, Gus Ipul Banggakan Indikasi Pencegahan Korupsi Kota Pasuruan Melesat
Penetapan tersangka sekaligus penahanan Munif ini dilakukan Penyidik Kejari Kota Pasuruan setelah dilakukan tiga kali pemeriksaan. Kepada penyidik, Munif mengakui menerima aliran dana hasil pemotongan BOP tersebut.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid menyatakan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pada saksi, terungkap bahwa Munif ikut menikmati hasil korupsi BOP. Setelah dikonfrontrir, Munif mengakui bahwa ia menerima setoran uang korupsi dari tersangka FQ.
"Tersangka MF (Munif) mengakui telah menerima uang dari pemotongan BOP Kemenag dari tersangka FQ yang sudah ditahan lebih dulu. Kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp 15 juta," kata Mariyadi.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Lepas Ratusan Jamaah Haji
Menurut Mariyadi, saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan Munif dalam penyaluran BOP Kemenag. Diduga kuat, sejak awal memang ada rencana jahat untuk memotong dana BOP.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2021 lalu, Munif sempat mengaku tidak tahu menahu terjadinya pemotongan bantuan tersebut. Sebab, dana BOP disalurkan langsung melalui rekening masing-masing lembaga penerima.
“Mekanisme penyaluran bantuan ini sudah saya jelaskan pada penyidik Kejari Kota Pasuruan. Lembaga pendidikan langsung menerima bantuan langsung melalui rekening masing-masing,” kata Munif. (afa/rev)
Baca Juga: Berikut Harapan Wakil Wali Kota Pasuruan saat Hari Amal Bhakti ke-78 Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News