PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup licin.
Dia adalah Sahem (49), warga Desa Gedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pria paruh baya yang sudah punya dua cucu ini, telah berhasil menyikat sepeda motor di 11 TKP berbeda.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian dari hasil kejahatan Sahem, yakni Budi Eko Cahyo (Yoyon), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 2 sepeda motor hasil curian sebagai Barang Bukti (BB) atas kejahatan yang dilakukan keduanya.
Berdasarkan hasil interogasi, Sahem mengaku telah melakukan kejahatan di 11 TKP dengan rincian 6 TKP di wilayah Krejengan, 2 TKP di wilayah Besuk, dan 3 TKP di wilayah Kotaanyar.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar pers rilis di Mapolsek Krejengan mengatakan, pelaku merupakan residivis. Sahem tidak sendirian saat melancarkan aksinya, melainkan bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran alias buron.
"Mereka adalah Suyanto dan Abdurrahman, saat ini masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang)," ujar AKBP Teuku Arsya yang masih baru menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Lebih jauh, mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini menjelaskan, modus pelaku bersama temannya dalam melakukan aksinya ialah dengan berkeliling secara mobile untuk mencari sasaran.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir jauh dari pengawasan pemilik. Setelah menemukan sasaran, pelaku membawa sepeda motor itu dengan berbekal kunci T," tegasnya.
Pelaku juga menghilangkan jejak bukti dengan cara mengecat kembali sepeda hasil curiannya sehingga terlihat berbeda dengan yang asli. "Hasil curian itu dijual. Pelaku membongkar beberapa spare part juga untuk dijual menjadi onderdil," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Krejengan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (ndi/ian)
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News