MADIUN, BANGSAONLINE.com - Salah satu program Presiden Joko Widodo di bidang agraria adalah sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Pengurusan sertifikat melalui PTSL ini diklaim murah, bahkan gratis.
Namun, pengurusan sertifikat dengan biaya murah itu nampaknya hanya isapan jempol. Buktinya, ada sebagian warga Kabupaten Madiun harus membayar uang tak sedikit saat mengikuti program PTSL.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Misalnya di Dusun Srampang Mojo, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Berdasarkan investigasi yang dilakukan BANGSAONLINE.com, beberapa warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL harus membayar hingga Rp 1 jutaan.
Freda Bagus Saputra, Kepala Dusun Srampang Mojo, saat dikonfirmasi tak menampik adanya biaya yang harus dibayar bagi warga yang mengurus sertifikat melalui PTSL.
"PTSL sendiri biayanya Rp 400 ribu sesuai keputusan musyawarah desa yang dilakukan oleh Pemdes Nampu. Lebihnya dana yang disampaikan masyarakat karena mereka juga menghitung biaya lain seperti minta tolong kepada perangkat desa serta saksi tetangga," ujar Freda Bagus Saputra Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Menurutnya, pihak desa sudah mengundang masyarakat pemohon PTSL untuk sosialisasi terkait program tesebut di balai desa. Namun demikian, tidak semua dapat hadir pada saat itu karena akses jalan di desa yang sulit.
"Informasi PTSL telah kita sampaikan, biasanya langsung getok tular. Akses Srampang Mojo ke sana (balai desa) sendiri sulit, apalagi kalau yang mengajukan sudah tua," jelas Freda.
Ditanya besarnya biaya PTSL yang hingga jutaan, Freda menuturkan jika masyarakat memberikannya secara ikhlas. "Tidak pasti untuk nominalnya, ada yang memberi Rp 100 ribu, ada yang Rp 50 ribu," tandas Freda.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Menurutnya, besaran uang yang ditarik kepada warga yang mengurus proses sertifikat melalui PTSL tidak sama. Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Freda menampik jika para perangkat mematok biaya pengurusan PTSL kepada masyarakat. Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat membayar biaya pengurusan kepada para perangkat secara ikhlas.
Sementara itu, salah satu warga yang juga mengajukan PTSL membenarkan bahwa biaya pengurusan sertifikat mencapai Rp 1 juta untuk satu bidang. Ia mengajukan tiga bidang tanah untuk sertifikat tersebut, dan ditarik biaya lebih dari Rp 3 juta.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Salah satunya untuk ke desa Rp 200 ribu, dan juga diberikan kepada para perangkat desa serta para saksi. Rata-rata masyarakat lainnya juga seperti itu, kita ngikut aja," jelas warga yang tidak mau disebut namanya ini.
Ia juga menjelaskan jika sampai sekarang, sertifikat tersebut belum diberikan oleh pemerintah desa. Selain itu, ia juga belum menerima kuitansi pembayaran. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News