Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bakorwil Bojonegoro bertandang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Selasa (29/6/2021). (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bakorwil Bojonegoro bertandang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Selasa (29/6/2021). Hal ini dipicu meningkatnya angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban.
Kasubbid Kemasyarakatan Bakorwil Bojonegoro Eko Wahyu mengatakan, kunjungan tersebut untuk melakukan audiensi perkembangan program serta usaha yang dilakukan oleh Pemkab Tuban dalam mencegah pernikahan usia anak pada masa pandemi Covid-19, di mana kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban terus naik.
BACA JUGA:
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
- Nihil Poligami, Sepanjang 2025 KUA Tuban Catat 8.081 Peristiwa Nikah
"Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tuban," ujar Eko Wahyu.
Oleh karena itu, dirinya meminta instansi terkait supaya segera merumuskan kebijakan dalam upaya menekan angka pernikahan dini yang semakin meningkat. Hal itu, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 474.14/810/109.5/2021, tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
"Ini menjadi keprihatinan Gubernur Jatim Ibu Khofifah. Ke depan diharapkan ada kesepakatan kerja sama antarinstansi, kemudian draf dikirim ke Bakorwil," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari sangat setuju. Bahkan, pria asli Kota Soto ini berharap segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dari dinas terkait yang di-SK-kan oleh bupati. "Harapannya kita lebih bisa bersinergi, di mana pernikahan usia dini di Kabupaten Tuban memang cukup tinggi," katanya.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa usia nikah dari catin (calon pengantin) maupun perempuan minimal 19 tahun. Namun begitu, tetap terdapat ratusan anak yang melangsungkan pernikahan.
"Perkawinan anak usia dini di bawah 18 tahun di Tuban tahun 2019-2020 ada 808 anak. Laki-laki 101 anak dan perempuan 707 anak," jelasnya.
Terkait Surat Edaran Gubernur Jatim tersebut, menurut Mashari, Kementerian Agama Tuban sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholder di bawahnya yang diselipkan lewat giat kemenag. "Mulai dari kasi, kepala KUA, pengawas, kepala satker, dan penyuluh selalu dibekali terkait SE Gubernur Jatim tersebut untuk disampaikan langsung di lingkup binaan Kementerian Agama," imbuhnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




