Bupati Jember Hendy Siswanto.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember langsung meresponsnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima Inmedagri tersebut sebelum Salat Jumat. "Dan ini wajib kita jalankan di Jember," kata Hendy Siswanto saat dikonfirmasi usai acara sidang paripurna di DPRD Jember, Jumat (2/07/2021).
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Berdasarkan instruksi tersebut, Bupati Hendy Siswanto mengambil langkah dengan segera mengumpulkan forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Jember untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Jadi nanti malam kita akan rapat dan berdiskusi untuk persiapan PPKM Darurat ini, sehingga besok penerapannya bisa berjalan dengan baik mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021," imbuhnya.
Selama PPKM Darurat, aktivitas mayarakat akan dibatasi. Selain itu, tempat yang berpotensi menghasilkan penumpukan orang juga ditutup sementara.
"Termasuk mal dan tempat berkerumun lainnya untuk sementara waktu akan ditutup. Kemudian juga memberikan surat edaran berdasarkan Instruksi Mendagri," jelas Hendy.
Lebih lanjut dia berharap masyarakat memahami esensi PPKM Darurat di Jawa Bali ini, dan berpartisipasi agar penekanan covid-19 di Jember khususnya bisa ditekan. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




