JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menindaklanjuti hasil keputusan pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari hari Sabtu, 3 - 20 Juli 2021.
Bupati Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran tentang penerapan PPKM Darurat di Jember yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah/kades, serta masyarakat se-Kabupaten Jember.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mengendalikan wabah Covid-19 yang hingga saat ini belum kunjung reda. Bahkan di beberapa daerah semakin memprihatinkan, termasuk di Jember sebagian di kecamatan statusnya dinaikkan menjadi zona merah.
Di dalam Surat Edaran Nomor: 100/901/1.11/2021 itu, Hendy tidak hanya menyampaikan pemberlakuan PPKM saja. Namun sebagai upaya mengendalikan virus itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menggelar doa secara rutin di rumah masing-masing, doa tersebut terlampir bersama surat edarannya.
"Hari ini, Pemerintah Kabupaten Jember memulai PPKM Darurat Covid-19, kami mengajak semua elemen masyarakat, kita sukseskan pelaksanaan PPKM darurat ini dengan cara mengikuti aturan dan Instruksi Mendagri, dari Ibu Gubernur dan Bupati Jember," ujar Hendy melalui video yang diunggah di berbagai medsos sebagai sosialisasi dan penegasan surat edaranya, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Ia meyakini jika masyarakat dapat mematuhi sesuai dengan aturan beserta instruksinya itu, pandemi akan berakhir dari bumi pandalungan ini.
"Patuhi aturan dan instruksi ini, insaallah pandemi ini akan berakhir di Kabupaten Jember dan di negeri kita yang kita cintai selalu," ucapnya.
"Terus semangat, jaga selalu keluarga kita, diri kita dan seluruh warga Jember," pungkasnya. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News