SIDOARJO (BangsaOnlien) - Kendati sudah dipanggil 2 kali untuk diminta keterangan, tetapi 7 saksi dalam skandal pembobol bank yang menggunakan SK Fiktif para guru UPTD Disdik Kecamatan Tanggulangin memilih mangkir dari panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka yang mangkir dari SDN Kaden Sari atas nama Taufik dan Umi Kalsum. Sedangkan 5 orang lainnya dari UPTD Boro yaitu Lilik, Senin, Umronitah, Riska dan Weni alias Joice.
"Kami sudah dua kali memanggil para saksi, namun mereka tidak hadir tanpa memberi alasan," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH, kemarin.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan panggilan terhadap para saksi untuk yang ketiga kalinya.
"Sudah dijadwalkan, saksi akan kami panggil yang ke tiga kali. Kami berharap agar semua bisa hadir supaya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo telah menetapkan 8 tersangka dalam skandal kasus pembobolan bank dengan mengunakan SK fiktif guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita yang saat ini sudah ditahan. Sedangkan 4 tersangka lainnya mendapat keistimewaan karena tidak dilakukan penahanan yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik, Kepala UPTD Yuliani, mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo Pusat M. Amin, dan Dirut saat ini Ratna Wahyuningsih.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Sehingga, Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI), Muhaimin Kholid menilai kejaksaan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo.
Sekedar diketahui, skandal kredit fiktif tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga 12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News