LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Kodim 0812, bersama Polres Lamongan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Lamongan.
Setelah sebelumnya sidang yustisi dari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 dilaksanakan secara virtual, hari ini (Jum'at, 9/7), sidang yustisi pelaku pelanggaran untuk kali pertama dilakukan secara langsung di GOR Lamongan.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa pelaksanaan sidang yustisi secara langsung ini termasuk salah satu upaya dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan.
Menurutnya, sidang di tempat itu merupakan salah satu bagian dari pemberian edukasi dan peringatan kepada masyarakat untuk patuh memakai perlengkapan safety berkendara seperti helm dan protokol kesehatan seperti masker.
"Operasi-operasi sebelumnya yang sudah kita lakukan ini sudah menemukan sekitar 12.556 pelanggar protokol kesehatan sampai hari ini, belum sidang yang kita lakukan hari ini. Ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM Darurat ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan," ujarnya.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Bupati juga mengungkapkan bahwa dalam dua hari ini Covid-19 di Lamongan sudah mulai melandai, tapi bukan berarti tidak ada angka kematian. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam dua hari terakhir, data dinas kesehatan menunjukkan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh lebih besar dibandingkan jumlah yang terpapar.
Selain itu, Yuhronur juga menerangkan berdasarkan data Menkes bahwa Lamongan mampu menekan mobilitas massa.
"PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang telah kita lakukan selain upaya penyekatan. Kemudian kita juga mengurangi kerumunan, beberapa lampu jalan kita matikan. Dan sampai tiga hari kemarin Alhamdulillah bisa mengurangi mobilitas massa di Kabupaten Lamongan sekitar 30 persen. Data ini langsung disampaikan oleh Menkes bahwa kita mampu menekan mobilitas. Mudah-mudahan juga berkorelasi dengan jumlah penurunan masyarakat yang terpapar di Lamongan," terangnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menambahkan, segala upaya yang dilakukan tiga pilar (Pemkab, Kodim 0812, Polres Lamongan) adalah demi menyelamatkan warga Lamongan. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan dapat berhasil ketika masyarakat juga berperan serta secara aktif.
"Harus kita fahami bersama, situasinya sedang extraordinary, juga dibutuhkan kegiatan yang extraordinary baik terkait upaya preventif maupun kegiatan lainnya. Ini harus kita reng-reng bersama, kita harus sembuhkan warga kita yang sakit, kita harus jaga warga kita yang sehat dari terpapar. Salah satu upayanya dengan seperti ini, operasi yustisi, pelaksanaan kegiatan edukasi lain, vaksinasi, ini harus bersama-sama kita lakukan," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News