SUMENEP (BangsaOnline) - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jonaidi, terancam dipensiunkan dini dari jabatannya. Pasalnya, legislator yang masih belum genap satu tahun menjabat sebagai wakil rakyat di gedung parlemen itu, dinilai tidak bisa menjalani tugas dan wewengan sebagai wakil rakyat, karena kondisinya menderita penyakit stroke.
Bahkan saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, telah berencana untuk mengirim surat rekomendasi kepada petinggi partai Gerindra untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hanya saja BK masih menunggu surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
”Kasus itu (Jonaidi) saat ini sedang dalam proses. Kami saat ini menunggu surat rekomendasi dari dokter. Jika dokter menyatakan penyakit yang sedang diderita (Jonaidi) sudah nyata tidak bisa disembuhkan, maka itu harus di PAW dong,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep Huzaini Adhim.
Legislator dua pereode itu mengatakan, BK selaku salah satu alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas pengawasan setiap permasalahan yang terjadi di internal DPRD, mengaku akan profesional dalam menangani setiap kasus yang telah masuk di meja BK.
Bahkan, untuk kasus yang menimpa Jonaidi, pihaknya telah selesai melakukan kosultasi ke biro hukum di Jawa timur beberpa hari yang lalu.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
”Hasilnya sama, yakni menunggu keterangan dari dokter. Jika dokter menyatakan masih bisa disembuhkan, mengapa harus di ganti, tentunya proses PAW itu akan gagal dengan sendirinya,” terang politisi partai amanat nasional (PAN) itu.
Jonaidi merupakan salah satu anggota DPRD Sumenep pereode 2014-2019 hasil pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 yang lalu. Jonaidi dalam pesta demokrasi tahun lalu berangkat dari pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Gili Genting, diusung oleh partai Gerindra.
Hanya saja beberapa bulan setelah dilantik pada Bulan Oktober tahun 2014, Jonaidi dikena penyakit stroke hingga saat ini masih belum sembuh total. Bahkan saat menghadiri sidang di gedung parlemen Jonaidi harus didampingi oleh sanak keluarganya dengan menggunakan kursi roda.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Huzaini menghimbau agar semua masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi BK untuk memproses semua persoalan, termasuk kasus Jonaidi sebagaimana aturan yang ada. Sebab, setiap persoalan untuk menuntaskannya masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
”Untuk kasus itu kami target selesai pada triwulan pertama. Makanya, jangan khawatir, kami siap mengawal semua kasus sesuai aturan yang ada. Itu semua demi kebaikan masyarakat sumenep kedepan,” janjinya.
Bambang Supratman salah satu warga Kecamatan Saronggi, mendesak agar BK segera mengambil sikap tegas. Sebab, dirinya menyatakan kondisi fisik Jonaidi saat ini sudah tidak layak menjadi wakil rakyat.
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
”Kami harap ketua DPRD (Herman Dali Kusuma) segera melakukan evalusi terhadap Jonaidi. Karena kami selaku warga merasa kecewa jika ada salah satu wakil rakyat yang nyata sudah tidak bisa membawa aspirasi rakyat seperti Jonaidi,” katanya saat mendatangi kantor DPRD Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Kemarin
Maksud kedatangan mereka tiada lain untuk menanyakan keseriusan ketua DPRD Sumenep, selaku pujuk pimpinan di Gedung parlemen dalam menuntaskan kasus yang menimpa Jonaidi. Desakan tersebut dilakukan dengan cara berkirim surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, BK DPRD Sumenep dan juga ke ketua Fraksi.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah warga pada tanggal 24 Februari 2015 lalu.
Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
”Kami sudah sangat sabar menunggu kabar penanganan proses itu, dan kami telah menjalankan semua anjuran dari Ketua DPRD. Tapi kenapa hingga saat ini masih proses penanganannya kok belum ada kejelasan. Makanya kami berkirim surat untuk meminta kejelasan penangan itu,” ujar Bambang.
Sebab kata Bambang, dirinya selaku salah satu tokoh masyarakat, juga menjadi tumpuan masyarakat se dapil II yang ingin tahu proses tindak lanjut kasus Jonaidi.
”Akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang selalu bertanya pada kami terkait proses kasus anggota dewan dari parta Gerindra. Tapi saya tidak bisa menjelaskan karena masih belum ada tanggapan dari ketua DPRD sendiri,” tukasnya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News