SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Praktik perdagangan alat kesehatan berupa tabung oksigen di Sidoarjo dibongkar Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (9/7) lalu. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni, AS, FR, dan TW.
Peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda, untuk AS, dia kulakan oksigen dari PT. NI dengan harga Rp 700.000, lalu dijual kembali ke tersangka FR dengan harga Rp 1.350.000. Padahal harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 750.000.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu oleh TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang bertugas memasarkan oksigen di media sosial Facebook dan WhatsApp. Dari penjualan itu, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp 650.000 per tabung oksigen.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, ungkap kasus perdagangan tabung oksigen ini merupakan bagian dari operasi aman nusa dalam rangka menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan penyaluran bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Kami dari satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi, dan stabilitas harga," jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.
Menurut Nico, terbongkarnya perdagangan oksigen melebih HET itu berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kemudian Polda Jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook)," ujar Nico.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," ucap dia.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Sementara tabung oksigen yang diamankan akan diserahkan ke distributor kembali agar bisa didistribusikan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ana/rev)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News