JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang dibuang ke sungai di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada 3 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pengungkapan, polisi kemudian mengamankan dua anak yang masih di bawah umur karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, keduanya yakni A (14) dan M (17).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapat petunjuk yang akhirnya mengerucut ke beberapa orang. Kemudian kami amankan sebanyak dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Hasil penyidikan terhadap dua anak berhadapan hukum (ABH) tersebut, lanjut Teguh, ditemukan dua perkara hukum, yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Saat ini M sudah kami lakukan penahanan terkait perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur. Sekarang proses pemeriksaan dari bapas," tuturnya.
Dijelaskan Teguh, saat dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan A di beberapa tempat berbeda.
"Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, di rumah M tepatnya di kamar. Awalnya A menolak, namun karena bujuk rayu akhirnya mau melakukannya," terangnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Sementara untuk kasus penemuan jasad bayi, polisi masih dalam tahap pendalaman dan akan melakukan gelar perkara, sambil menunggu hasil autopsi dari jenazah bayi di RSUD Jombang.
"Dari hasil autopsi nanti kami bisa menyimpulkan apakah bayi ini meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kami juga bisa menetapkan pelakunya," jelas Teguh.
Atas perbuatannya, M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Teguh. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News