GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Kantor Bupati Gresik, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Rabu (14/7/2021). Mereka mengadukan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Gresik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perwakilan pengemudi ojol tersebut berasal dari 3 perusahaan angkutan online, masing-masing Grab, Gojek, dan Nujek.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Mereka diterima oleh Bupati Fandi Akhmad Yani di ruang rapat Dhurung Bawean kompleks Kantor Bupati Gresik. Dalam pertemuan itu, Gus Yani -sapaan Bupati Gresik- didampingi oleh Kabag Ops Polres Gresik dan Pasi Intel Kodim 0817 Gresik, serta Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan.
Burhanuddin, Indro, dan Khusaini, perwakilan pengemudi ojol meminta agar ada kelonggaran untuk menjemput dan mengantar penumpang pada area penyekatan.
Mereka juga meminta petugas keamanan tidak melakukan razia pada sore hari. "Kami juga minta agar petugas lebih memberikan keleluasaan untuk kendaraan luar wilayah," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
Menanggapi keluhan ini, Gus Yani menjelaskan bahwa PPKM darurat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diterapkan sampai ke tingkat bawah. "Kebijakan ini diambil karena pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sudah sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
Ia menyadari kebijakan tersebut merugikan banyak pihak, termasuk driver ojol. Untuk itu, Gus Yani mengajak mereka bersama-sama mencari solusi.
Terkait permintaan kelonggaran selama penyekatan, Gus Yani menegaskan belum bisa memenuhinya. Ia meminta kepada ojol untuk sementara ini mencari jalan alternatif.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Kebijakan tersebut (penyekatan), pihak Satgas Covid bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dan akan membubarkan setiap kerumunan," jelasnya.
Kata bupati, kelonggaran hanya diberikan kepada kendaraan yang mengantar orang sakit. "Pengemudi bisa menyampaikan kepada petugas yang ada di lapangan," katanya.
Gus Yani berharap melalui audiensi ini masyarakat bisa memahami penerapan PPKM darurat. "Tentunya perlu ada kerelaan bersama demi untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini," ucap Gus Yani.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Tolong sampaikan hasil audiensi ini kepada semua pengemudi angkutan online yang lain. Kami ingin para pengemudi angkutan online ini bisa menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga dapat menurunkan dan menghilangkan sebaran Covid-19 di Gresik," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News