Penipuan Berkedok Penawaran Investasi Marak Terjadi, AFTECH Ingatkan Masyarakat agar Waspada

Penipuan Berkedok Penawaran Investasi Marak Terjadi, AFTECH Ingatkan Masyarakat agar Waspada Kegiatan Media Briefing Fintech Palsu, Kamis (15/7/2021). (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat yang telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terulang. Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Pada April lalu, data menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Palsu.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menyampaikan, pihaknya prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal.

"Melalui Kampanye Anti Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial," ujarnya dalam kegiatan Media Briefing Palsu, Kamis (15/7/2021).

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.

"Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya," ucapnya.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi menjelaskan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. "Legal, berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II AFTECH Aldi Haryopratomo mengungkapkan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktik penipuan ini.

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO