BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Banyuwangi hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan akses masuk di perbatasan Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut merupakan bagian kegiatan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, menyusul diperpanjangnya masa PPKM darurat sampai 25 Juli nanti.
"Hingga saat ini, selama 24 jam kami (Polri) bersama TNI dan stakeholder terkait menjaga empat titik pos penyekatan atau pembatasan di Kabupaten Banyuwangi selama PPKM darurat diterapkan," kata Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, S.Psi., S.I.K., M.Psi., melalui KBO Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Taufan, Rabu (21/7/2021) siang.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Ia mengungkapkan, empat jalur penyekatan tersebut di antaranya Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi yakni perbatasan Jawa-Bali, perbatasan Situbondo berada di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, perbatasan Jember yang berada di Kecamatan Kalibaru, dan perbatasan Bondowoso yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Taufan menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas akan menghentikan kendaraan yang melintas pada pos penyekatan atau pembatasan mobilitas. Petugas juga akan memeriksa surat-surat dan identitas pengemudi sesuai Inmendagri No. 15 tanggal 15 juni 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali tanggal 03-25 Juli 2021.
"Apabila ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai ketentuan maka diarahkan untuk putar balik," tegasnya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Dalam kegiatan penyekatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, petugas juga membagikan bantuan paket sembako ke pengguna jalan sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News