Bupati Dhito Keluarkan SE Tentang Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kediri

Bupati Dhito Keluarkan SE Tentang Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kediri Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial," kata Slamet Turmudi, Kamis (22/7).

Slamet menegaskan, tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar ini.

Seperti sebelumnya, pada kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (takeaway) dan tidak diizinkan makan di tempat.

Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa masker tidak diperbolehkan.

"Warga juga dilarang membuat aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," imbuh Slamet.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tutup Slamet. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO