Kolifi Yunon, anggota DPRD kota Kediri. foto: Arif Kurniawan/BangsaOnline.com
KEDIRI (BangsaOnline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri berencana membuat beberapa peraturan daerah (perda) inisiatif di tahun 2015 ini. Rencana itu menyusul masukan masyarakat terhadap kondisi terkini di kota kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri Kolifi Yunon menjelaskan bahwa masih banyak aktivitas masyarakat di kota kediri yang belum memiliki payung hukum, sehingga pelaksanaannya kurang maksimal.
BACA JUGA:
- APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga
- RAPBD 2026: Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
- Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah
- Pelajari Strategi Pemasaran Produk Unggulan Daerah, DPRD Bojonegoro Kunjungi Kediri
“Banyak sekali beberapa kegiatan yang mempunyai nilai lebih dan perlu dilestarikan, namun belum mempunyai payung hukum, makanya dengan adanya masukan-masukan itu, akan kami buatkan Perda,” ujarnya, Senin (9/3).
Saat ini dewan melalui badan legeslatif sedang menggodok sejumlah usulan masyarakat untuk nantinya dijadikan perda inisiatif.
“Saat ini beberapa perda masih digodok badan legislative untuk nantinya dibahas bersama untuk dijadikan perda,” jelasnya.
Menurut Yunon, beberapa aktivitas masyarakat Kota Kediri yang perlu dibuatkan perda, antara lain tentang seni budaya, pendidikan, termasuk aktivitas usaha di kota kediri. DPRD mentargetkan selama lima tahun bisa menerbitkan tiga perda inisiatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




