SIDOARJO (BangsaOnline) - Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Sidoarjo meluruk Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/3). Mereka menuntut agar Pemkab segera mencairkan gaji atau biasa disebut penghasilan tetap (siltap) yang belum cair selama tiga bulan. Dalam aksinya, mereka mengancam akan memboikot penarikan pajak bumi bangunan (PBB) jika tuntutannya tak ditanggapi.
Para Kades dan perangkat desa juga menuntut diantaranya dikembalikannya pengelolaan tanah kas desa (TKD) sebagai tanah ganjaran Kades dan perangkat desa dan besaran siltap kades dan perangkat desa sesuai UMK.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat Nilai Kades Tak Paham Demokrasi
“Kepentingan masyarakat pada umumnya dana PAD begitu besar, tapi mengapa banyak jalan rusak yang mengakibatkan banjir, mengapa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sering terlambat,” cetus Ketua Paguyuban Kades se-Sidoarjo, Supriyadi saat berorasi.
Supriyadi menyatakan pihaknya juga meminta pengelolaan TKD dikembalikan ke desa masing-masing. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para Kades dan perangkat desa bakal memboikot penarikan PBB di desanya masing-masing.
“Bila tuntutan kami ini tidak dikabulkan, perangkat desa dan Kades akan baikot tidak menyetorkan PBB,” tandas Supriyadi, yang juga Kades Trosobo, Taman ini.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
Saat beraksi, Kades dan perangkat desa ini aksi long march dari depan kantor Lapas Delta Sidoarjo menuju Pendopo Delta Wibawa, yang jaraknya sekitar 200 meter. Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan aksi. Mereka juga menampilkan atraksi kesenian Bantengan saat long march tersebut. Di pendopo, perwakilan mereka lalu ditemui sejumlah pejabat pemkab, diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Sidoarjo, Asrofi.
Hasilnya? Asrofi menyatakan pihaknya bakal menyampaikan tuntutan para Kades dan perangkat desa kepada Gubernur Jatim yang akan diteruskan ke kementerian terkait. Terkait sejumlah tuntutan yang notabene berkaitan langsung dengan aturan yang sudah di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu butuh proses karena harus melalui uji materi melalui Makhamah Konstitusi (MK).
“Aspirasi teman-teman Kades dan perangkat ini akan kami tindaklanjuti,” cetusnya dikonfirmasi BangsaOnline.com.
Baca Juga: Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruaun Ikut Luruk Ibu Kota, Tuntut Jabatan 9 Tahun
Terkait tuntutan Siltap minimal sesuai UMK, Asrofi menyatakan jika besaran Siltap telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama dalam pasal 81 yang mengatur siltap disesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD) dan jumlah perangkat desa dimaksud.
“Jadi besarannya yang menyesuaikan berapa jumlah ADD dan jumlah perangkat desanya,” jlentreh Asrofi.
Lalu soal gaji yang telat tiga bulan? Asrofi menyatakan belum cairnya Siltap selama tiga bulan tersebut, karena adanya perubahan aturan yang terjadi karena awal anggaran.
Baca Juga: Pemuda Militan Desa Ngares Trenggalek Pertanyakan Alasan Kades Tolak Perpres 104 Tahun 2021
“Karena awal tahun anggaran, ada perubahan aturan. Makanya belum bisa cair. Namun kami segera mencairkan dalam waktu dekat,” janji Asrofi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News