“Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebagaimana diatur dengan keputusan Bupati Sidoarjo tanggal 29 Juli 2021," beber Ari Suryono.
Dalam keputusan Bupati Sidoarjo itu, besaran sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sebesar 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya sebesar 48 persen.
Ditegaskan Ari Suryono, adanya penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu diharapkan bisa meringankan beban dunia usaha dan masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu untuk mendorong masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan pembangunan daerah.
Hal itu mengingat realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini baru mencapai 55,53 persen atau Rp 529,7 miliar dari target yang dipatok APBD 2021, sebesar Rp 953,9 miliar. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News