Bantu Pelaku Usaha Saat Pandemi, Pemkab Sidoarjo Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Adapun sembilan jenis pajak daerah itu yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Juga Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebagaimana diatur dengan keputusan Bupati Sidoarjo tanggal 29 Juli 2021," beber Ari Suryono.

Dalam keputusan Bupati Sidoarjo itu, besaran sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sebesar 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya sebesar 48 persen.