SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal Gus Muhdlor, kali ini menghadirkan 26 saksi staf pajak daerah (PD) 2.
Mereka yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor itu di antaranya, Kabid I PD 2, Heru Edi Susanto; Kabid II PD 2, Setya Handaka, dengan puluhan staf lainnya. Dari keterangan puluhan saksi, terungkap peran setiap Kabid dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Edi mengakui jika pemotongan insentif ASN di BPPD telah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan perannya dalam mengumpulkan dana potongan insentif stafnya melalui kitir yang dibagikan.
"Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu," ucapnya menjawab pertanyaan Jaksa.
Berbeda dengan Heru, Setya mengatakan kegunaan dana pemotongan insentif itu juga tidak diketahui. Ia pun menyatakan sempat mengeluh, dan terbesit untuk pindah dari BPPD lantaran pernah tiba-tiba semua Kabid diminta uang Rp25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu," akunya.
Sementara itu, Gus Muhdlor mengaku tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Ia juga bergurau jika permintaan Kabid-kabid yang ingin pindah dari BPPD dianggap aneh.
"Pernyataan pengen pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertamakali saya dengar," katanya.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Sedangkan Mustofa selaku penasihat hukum Gus Muhdlor menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini tidak ada korelasinya dalam struktur kasus yang disangkakan kliennya.
"Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi audito ya kerena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono," paparnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News