SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Siskawati, meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dari dugaan yang menimpa kliennya. Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan duplik pada Senin (30/9/2024).
Erlan mengatakan, secara pandangan hukum administrasi negara menjelaskan dalam sebuah badan yang bertanggung jawab atas perintah adalah kepala badan dan anak buah tidak dapat di bebankan tanggung jawab apapun juga.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Selain secara hukum administrasi negara, Siskawati ini juga tidak menerima sedikitpun uang hasil dari perbuatannya dan itu sudah diakui sama jaksa penuntut umum," ucapnya.
Dalam kasus itu, ia turut mengungkapkan insentif dari terdakwa Siskawati juga turut dipotong dan hal itu juga sudah diakui jaksa dalam tuntutan dan dalam repliknya.
"Kami pertegas lagi, Siskawati tidak mempunyai niat jahat atau mean rea karna yang dikerjakan adalah dalam rangka menjalankan perintah pimpinan terdakwa Ari Suryono tidak ada yang lain. Perintah untuk memotong dan dipotong itu bersifat umum bukan hanya di dikhususkan untuk terdakwa Siskawati saja," paparnya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Erlan juga menjelaskan terkait jaksa KPK yang mengaitkan Siskawati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proses pencairan dana insentif pegawai BPBD. Yang mana menurut dia tidak ada hubungannya sama sekali.
"Tugas PPKom itu hanya yg berkaitan dg belanja barang/jasa, bukan belanja rutin seperti gaji pegawai, tunjangan atau insentif pegawai. Jadi keliru kalau jaksa KPK mengaitkan Siskawati sebagai PPKom di BPBD dengan proses pencairan dana insentif pegawai," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News