Dokter Agung Dukung Pergub Larangan Ekspor Bibit Porang

Dokter Agung Dukung Pergub Larangan Ekspor Bibit Porang dr. Agung Mulyono, Anggota Komisi B DPRD Jatim. foto: ist.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo membenarkan bahwa potensi umbi di pasar internasional semakin besar. Buktinya, nilai ekspor terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2018, volume ekspor dari Jawa Timur mencapai 5,51 ton dengan nilai sekitar Rp270,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2019 meningkat 9 persen, menjadi 6 ton dengan nilai sekitar Rp297 miliar.

"Lalu pada tahun 2020 meningkat hingga 70 persen di volume 10 ton dengan nilai Rp499,08 miliar," kata Hadi.

Negara tujuan ekspor Jawa Timur antara lain China, Vietnam, Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan, dan Taiwan. Menurut Hadi, minat petani Jawa Timur untuk menanam tiap tahun juga semakin meningkat.

"Harga umbi ini mencapai Rp 7 ribu per kilogram. Dalam hitungan kasar, jika satu hektare menghasilkan 15 ton dengan umur panen 2-3 tahun, maka kurang lebih bisa menghasilkan Rp 105 juta per hektare," lanjutnya.

Ia mengatakan, keterbatasan benih tersebut berpengaruh terhadap harga benih yang beragam.

"Oleh karena itu Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menerbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih . Dalam pergub tersebut disebutkan benih atau katak dilarang diekspor," pungkas Hadi. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO