SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat atas sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Sejumlah pihak pun dipanggil untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan BBM tersebut. Di antaranya dari Pertamina Banyuwangi dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
"Tadi kita adakan hearing dengan pihak Pertamina dan pengelola SPBU untuk mengetahui penyebab kelangkaan BBM yang dikeluhkan warga," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Selasa (24/8/2021).
Dalam rapat itu, terkuak penyebab kelangkaan BBM jenis pertalite, salah satunya adalah karena pengiriman BBM jenis pertalite ke sejumlah SPBU di Kabupaten Situbondo dikurangi sebanyak 5 persen.
"Selain itu juga banyaknya oknum konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya melebihi kapasitas standar, kemungkinan mereka para pengecer," terang Hadi.
Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama
Namun begitu, politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut sudah disepakati, kelangkaan BBM akan segera diatasi, dan mulai hari Rabu (25/8/2021) besok, BBM di sejumlah SPBU akan kembali berjalan normal.
"Tadi sudah disepakati bersama, mulai besok persediaan semua jenis BBM di sejumlah SPBU kembali normal, dan tidak ada lagi keluhan masyarakat kepada kami di DPRD," ungkapnya.
Di sisi lain, Manajer Pertamina Banyuwangi, Hariyadi mengatakan yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan BBM, karena BBM banyak jenisnya. Bahkan ia sudah memastikan langsung ke lapangan mulai Bayuputih sampai Banyuglugur, semuanya tidak ada masalah dan berjalan normal.
Baca Juga: Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
"Pertalite hanya dikurangi 5 persen, sebenarnya tidak berpengaruh, apalagi dengan kondisi pemberlakuan PPKM, kita ikut membantu negara ya agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat," katanya.
Terkait dengan banyaknya penjual eceran, ia menjelaskan bahwa dari segi aturan perundang-undangan sudah jelas dilarang. Menurutnya, dalam hal itu Pertamina hanya sebagai badan usaha yang menyalurkan BBM dibantu oleh SPBU sebagai mitra.
"Aturannya itu tidak boleh diperjualbelikan kembali. Untuk itu kami berharap penertiban ini dari pemerintah daerah dan dari pihak keamanan serta masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (mur/ian)
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News