NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perpanjangan PPKM Level 4 di Kabupaten Ngawi ditandai dengan dibongkarnya pos penyekatan.
Pos penyekatan selama ini berada di perbatasan Jateng-Jatim tepatnya di Mantingan, di perbatasan Ngawi-Bojonegoro di Desa Banyu Urip dan di pintu tol Ngawi. Pos penyekatan di tiga titik itu mulai hari Rabu (25/08) siang sudah tidak terlihat.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Tadi pagi sekitar jam 8 dibongkar. Yang bongkar ada kendaraan polisi dan Dishub," terang Nanda, salah satu karyawan Exit Tol Ngawi.
Hal ini tidak sesuai dengan arahan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi, dalam hal ini Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Sesuai dengan SE Bupati Ngawi No 065/08.85/404.011/2021 tentang PPKM Level 4, bahwa pos penyekatan seharusnya masih diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Bupati Ony menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Kalau PPKM masih berlanjut berarti pos penyekatan tetap berdiri," jelas Bupati Ony, Rabu (25/08).
Orang nomor satu di Kabupaten Ngawi itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar pos penyekatan. Bahkan hingga tanggal 30 Agustus akan tetap berdiri pos penyekatan dengan personel dari beberapa instansi terkait.
"Kalau PPKM-nya masih terus untuk pos penyekatan tetap ada. Jadi, untuk membongkar kita lakukan kalau sudah lepas dari PPKM," katanya.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Diketahui, PPKM Ngawi ditingkatkan menjadi level 4, mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM Ngawi masuk dalam kategori level 3. Dan selama pemberlakuan PPKM terdapat beberapa titik yang akan masuk wilayah Kabupaten Ngawi dilakukan penyekatan. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News