PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - MDR (40), residivis asal Kabupaten Sampang berhasil dibekuk Polres Pamekasan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas Polres Pamekasan saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
AKP Tommy Prambana mengungkapkan, MDR ditangkap anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) lalu, pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
MDR adalah spesialis maling motor dan handphone asal Sampang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT POLRES PAMEKASAN tanggal 17 Mei 2021.
AKP Tomy Prambana menambahkan, penangkapan dilakukan setelah MDR melakukan pencurian motor dan handphone di dalam rumah di daerah Kelurahan Kolpajung pada 17 Mei 2021 silam. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak betis kaki kiri tersangka lantaran melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, tersangka adalah residivis yang sudah 3x masuk bui atau penjara," kata AKP Tomy Prambana, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan handphone. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 handphone merek Vivo tipe Y20 warna biru.
"Pasal yang disangkakan 363 Ayat 1 Ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News