Beberapa pengusaha pom mini dan pedagang BBM eceran harus kecewa karena ditolak membeli pertalite di SPBU Paron. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Umum) di Jalan Raya Kediri-Pare, tepatnya di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri menolak melayani pembelian BBM jenis pertalite yang menggunakan jeriken atau drum mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Dengan penolakan ini, para pedagang BBM eceran dan pengusaha pom mini yang terlanjur datang ke SPBU mengaku sangat kecewa, karena dilarang kulakan pertalite, menggunakan jeriken atau drum.
BACA JUGA:
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Update Data BPH soal Ketahanan Stok BBM: Pertalite 16 Hari, Pertamax 27 Hari
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
Salah satu pedagang BBM eceran yang ditolak membeli pertalite itu adalah Witono (55), Warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Witono mengaku sudah berjualan BBM eceran ini sejak 15 tahun lalu. Tapi baru kali ini, ia ditolak membeli pertalite dengan alasan yang tidak diketahuinya.
Selama ini, ia mengaku lancar-lancar saja ketika membeli untuk dijual kembali BBM jenis pertalite ini. Namun, tiba-tiba hari ini dilarang. Menurut Witono, mestinya pihak SPBU memasang pengumuman bahwa pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan.
"Sebelumnya saya benar-benar tidak tahu kalau hari ini pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan," kata Witono, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Beny Prasetya, Koordinator Pengusaha Pom Mini Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, mengatakan pihaknya akan mendatangi DPRD Kabupaten Kediri untuk mengadukan larangan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken atau drum di SPBU.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




