KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Mapolres Kediri, Jumat (3/9/2021) sore.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Kediri karena situasi masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Dalam rekonstruksi ini terdapat 11 adegan yang diperankan oleh tersangka saat hendak membunuh korban. Mulai mengobrol hingga melakukan penusukan. "Untuk penusukan dari pihak tersangka tidak dihitung, karena dilakukan berkali-kali," terang Ipda Yahya Ubaid.
Menurutnya, tujuan digelarnya rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara. "Minggu depan, berkas akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum," Ipda Yahya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku bernama Ainun Nofi Hafiful Huda (30), warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Ainun tega membunuh istrinya sendiri, Eka Rini (29). Saat itu, diketahui Ainun sedang berselisih dengan istrinya karena diduga terbakar api cemburu usai tersangka melihat isi pesan media sosial di HP korban.
Usai terjadi keributan, tersangka kemudian membunuh korban dengan pisau. Namun, tersangka saat itu melaporkan kejadian tewasnya istrinya karena bunuh diri. Akan tetapi, pihak keluarga korban tak percaya begitu saja dan meminta untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi disebutkan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar alias dibunuh. Tersangka Ainun Nofi Hafiful Huda pun akhirnya mengakui bahwa ia membunuh korban dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Sementara itu, Sutrisno, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tersangka mengaku siap memberikan bantuan hukum untuk membela hak-hak tersangka.
"Berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan aturan," ujar Sutrisno. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News