Soal Dugaan Gratifikasi Proyek PL, Ketua DPRD Pasuruan: Laporkan ke APH... Kan Gampang

Soal Dugaan Gratifikasi Proyek PL, Ketua DPRD Pasuruan: Laporkan ke APH... Kan Gampang Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya gratifikasi pada paket proyek PL (penunjukan langsung) dari Pokir Anggota DPRD ke beberapa OPD di Kabupaten Pasuruan, sampai ke telinga Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Diberitakan sebelumnya pelaksanaan proyek PL dari pokir DPRD Pasuruan disorot karena diduga untuk mendapatkan paket PL itu, rekanan harus menyerahkan fee terlebih dahulu sebesar 15 persen dari nilai total pekerjaan. Hal ini diungkapkan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, Prima Satria Laksana.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa pengerjaan paket proyek PL dari pokir anggota dewan sudah melalui mekanisme.

"Saat reses di Rumah Makan Kebon Mangga Desa Oro-Oro Ombo Kulon, di hadapan wartawan, LSMm dan NGO sudah dijelaskan, proses prokir melalui mekanisme," kata politikus PKB yang karib disapa Mas Dion ini melalui Grup WhatsApp Wartawan Sahabat Parlemen.

Apabila memang terbukti adanya kongkalikong, gratifikasi, atau konspirasi terkait proyek pokir dewan yang mengarah ke tindakan KKN, ia meminta kepada LSM atau wartawan melapor ke APH. "Bisa di daerah, Kejaksaan, Kepolisian, kalau gak mempan laporkan ke KPK... Kan gampang saja...," cetusnya.

Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014

"NGO, LSM, jurnalis, aktivis yang concern hal tersebut yg "serius", kl sekedar "dolanan", khawatir digulung dan diringkus semua oleh KPK," pesannya. (par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO