Harta Menag Gus Yaqut Naik 10 Kali Lipat, Kini Rp 11.158.093.639

Harta Menag Gus Yaqut Naik 10 Kali Lipat, Kini Rp 11.158.093.639 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Luar biasa. Kekayaan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas naik 10 kali lipat dalam tiga tahun. Kini kekayaan Gus Yaqut – panggilan Menag asal Rembang Jateng itu - sebesar itu Rp 11.158.093.639. 

Padahal pada periodik 2018, saat masih jadi anggota DPR RI dari Fraksi PKB, harta Gus Yaqut tercatat Rp 936.396.000 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Menkominfo dan Menag Dianggap Adu Domba Umat Beragama, Umat Kristiani Tak Persoalkan Adzan

Dalam LHKPN itu disebutkan bahwa kekayaan Gus Yaqut didominasi tanah dan bangunan. Gus Yaqut mengaku memiliki enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total mencapai Rp 9.320.500.000.

Selain itu, Gus Yaqut memiliki dua mobil, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 dan Mercedes-Benz keluaran 2018 dengan nilai mencapai Rp 1,27 miliar.

Gus Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500. Lalu, kas dan setara kas Rp 646.839.139. Dengan demikian, total kekayaan Gus Yaqut mencapai Rp 11.458.093.639.

Baca Juga: Sore Ini Pengurus Ansor 2024-2029 Dilantik di Istora Senayan, Undang Jokowi dan Prabowo

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan juga membeberkan potret harta kekayaan para anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Menurut Pahala, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisis tim lembaga antikorupsi senilai Rp 23,4 miliar. Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak. Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar untuk anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi

Dikutip BeritaSatu, Pahala memaparkan, harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 miliar, sementara harta terendah Rp 47,681 juta. Untuk anggota DPRD, terdapat anggota yang memiliki kekayaan mencapai Rp 3 triliun, sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 miliar.

Kemudian, kata Pahala, rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN sebesar Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar. Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp 8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun.

Untuk pemerintah provinsi, Pahala mengatakan, rata-rata penyelenggara negara pemprov memiliki harta rata Rp 1,7 miliar dengan kekayaan terendah minus Rp 203 miliar dan kekayaan tertinggi Rp 1,6 triliun. Selanjutnya, rata-rata kekayaan penyelanggara negara di tingkat pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 990 juta dengan kekayaan terendah minus Rp 302,2 miliar dan kekayaan tertinggi sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga: Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.

Pahala mengungkapkan, penyelenggara negara, terutama anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, umumnya berasal dari pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun ke pemerintahan. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari nilai saham yang dimiliki. Untuk itu, tak tertutup kemungkinan nilai yang disampaikan tak selaras dengan kenyataan sebenarnya.

"Kalau yang pengusaha biasanya mengisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," tegasnya. (tim)

Baca Juga: Kongres di Atas Kapal, Addin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Ansor Gantikan Gus Yaqut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO